Kali ini kita bahas tentang perbedaan pembiayaan Fintech tersebut yang sumber pendanaanya melibatkan banyak orang. Perbedaan Crowdsourcing dan Crowdfunding. Crowdsourcing dengan Crowdfunding memang hampir mirip, tetapi sesuai tiap namanya, memiliki beberapa perbedaan yang perlu diketahui. Berikut perbedaan dari kedua Fintech tersebut:
Arti Outsourcing pada Sebuah Perusahaan dan Perbedaan dengan Karyawan. Dikutip dari buku Outsourcing: Kontradiksi Antara Konsep Hukum & Praktik karya Rinto W. Samaloisa, SH., MH. (2016:30), pengertian outsourcing terdiri dari dua macam, yaitu outsourcing untuk mendapatkan suplai tenanga kerja dari luar dan outsourcing untuk mendapatkan suku
Manfaat Outsourcing. Outsourcing dapat memberikan berbagai manfaat bagi perusahaan, yakni: 1. Mengurangi Biaya Produksi. Dengan outsourcing, perusahaan dapat mengurangi biaya produksi karena mereka tidak perlu membayar gaji, tunjangan, dan asuransi bagi karyawan mereka sendiri.
KOMPAS.com - Dalam bidang rekrutmen, dikenal dua istilah.Ada headhunter, ada pula outsourcing.Apa bedanya, dan apa gunanya untuk para pencari kerja? Headhunter merupakan sebuah jasa konsultan yang dipercaya para perusahaan untuk mencari top professional atau senior executive dengan keahlian spesifik dan khusus untuk menempati posisi tertentu di sebuah perusahaan.
Lantas, apa perbedaan antara tenaga honorer dengan outsourcing? Pegawai honorer Melansir Kompas.com , pegawai honorer menurut PP Nomor 48 Tahun 2005 yang diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012 merupakan seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dalam instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas tertentu.
Setelah mencermati pengertian dan dasar hukum dari pegawai kontrak atau PKWT dan outsourcing, mari simak beberapa perbedaan yang ada dalam keduanya ini. 1. Jenis Pekerjaan. Untuk PKWT jenis pekerjaan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan tidak disebutkan secara eksplisit. Artinya jenis pekerjaan yang bisa dilakukan oleh PKWT adalah pekerjaan
Hal ini akan berdampak pada aturan di bawahnya, antara lain, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No.19/2012. Pada permenaker diatur 5 bidang di luar pekerjaan utama yang boleh di-outsourcing yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan jasa minyak dan gas pertambangan.
Banyak perusahaan yang merupakan perusahaan pengalihdayaan proses dan fungsi bisnis dari sebuah perusahaan atau BPO, terutama di Indonesia. Adapun tujuan layanan jasa Business Process Outsourcing sendiri antara lain sebagai berikut. Sebagai pelengkap untuk layanan yang bersifat teknis. Perusahaan dapat fokus pada operasional bisnis inti.
cqemL3.